Tips Investasi Halal Sesuai Hukum Islam Dari Blog Kanal Keuangan

Ingin investasi tapi takut haram? Jadi memang hukum investasi sendiri masih saja simpang siur di kalangan ahli agama. Namun untuk kalian yang ingin melakukan investasi, bisa mengikuti trik dari kami di sini sesuai dengan blog kanal keuangan. Baca juga toko bunga Serang yang murah.

Ini Dia Tips Investasi Halal Sesuai Hukum Islam Dari Blog Kanal Keuangan

Blog Kanal Keuangan

Kenali Jenis Investasi yang Di larang Dari Blog Kanal Keuangan

Yang pertama, kalian di sini harus kenali dulu investasi seperti apa yang di larang dalam ajaran Islam. Jika mengacu dalam hukum keuangan Islam, saham atau jenis investasi lainnya tidak boleh di lakukan jika memang di dalamnya mengandung empat unsur yang di singkat MAGHRIB. Yaitu berupa maisyir, gharar, riba, dan bathil. Simak juga winning-wizard.com yang yang terpercaya.

READ  Padu Padan Blouse dan Jenis-jenisnya yang Menarik

Gunakan Produk Saham Syariah

Lalu, bagaimana langkah untuk mengetahui jika suatu saham tidak mengandung unsur MAGHRIB? Tenang, karena untuk saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi menyeleksi produk saham sesuai dengan prinsip syariah dalam pasar modal. Serta juga memasukkannya ke dalam beberapa indeks saham syariah.

Yang mana 2 di antaranya yang dapat kalian pilih yakni Index Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII). Dengan istilah lainnya, jika memang kalian tertarik berinvestasi sesuai hukum saham dalam Islam serta terhindar dari unsur MAGHRIB. Maka alangkah baiknya jika kalian pilihlah saham yang terdaftar dalam ISSI dan JII.

Pastikan Jika Saham Sesuai dengan Fatwa MUI

Untuk menyusun daftar indeks saham syariah, maka pihak BEI telah bekerja sama dengan DSN-MUI. Sehingga dengan begitu maka prosesnya mengacu pada fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011 terkait dengan Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Pasar Reguler Bursa Efek. Baca juga memulai bisnis online tanpa modal.

READ  Padu Padan Blouse dan Jenis-jenisnya yang Menarik

Dengan adanya fatwa Tersebut, maka kalian juga dapat berinvestasi saham dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan (LK) dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Di tambah lagi, fatwa itu juga menjelaskan jika harga pasar dari saham di DES. Telah dinilai wajar dan sejalan dengan prinsip syariah dalam pasar modal. Sehingga dengan begitu maka kalian juga dapat berinvestasi saham dengan lebih tenang.

Itu dia beberapa Tips Investasi Halal Sesuai Hukum Islam Dari Blog Kanal Keuangan. Semoga bermanfaat!